Kec. Taman Sari
Kota Pangkal Pinang - Kepulauan Bangka Belitung
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 29 |
Total | : | 42.996 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 192.168.111.1 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Kelurahan
Aparatur
Kelurahan
Ruang
Lapor
Nama Kelurahan | : | Opas Indah |
Kode Kelurahan | : | 1971021001 |
Kecamatan | : | Taman Sari |
Kode Kecamatan | : | 197102 |
Kota | : | Pangkal Pinang |
Kode Kota | : | 1971 |
Provinsi | : | Kepulauan Bangka Belitung |
Kode Provinsi | : | 19 |
Kode Pos | : | 33684 |
Juni, S.E.
Novi Herawaty
YENNIE YUNITA, SE
BELLINDA PURNAMASARI
AULIA SUJUDI
Kel-opasindah@pangkalpinangkota.go.id
Layanan Pengaduan
Jl. RE. Martadinata No.76 , Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Administrator
01 Juni 2016
1.262 Kali dibuka
Wilayah kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan selanjutnya menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah terutama Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sifatnya multi sektoral. wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi otonomi daerah tersebut,daerah di tuntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprehensip mulai dari pembangunan tingkat Desa/Kelurahan hingga Kabupaten/Kota. Program pembangunan yang di susun secara komprehensip sangat membutuhkan informasi yang komprehensip pula dan hal tersebut diperoleh melalui pengolahan data yang akurat.
Secara khusus Profil Desa/Kelurahan sebagai alat pendataan desa merupakan kumpulan data komprehensip (multi sektor), yang di harapkan dapat mengakomodasi kebutuhan data bagi pemanfaat data Kelurahan. Pendataan Kelurahan selama ini dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing pihak yang melakukannya sehingga kegiatan pembangunan Kelurahan juga di lakukan secara parsial, suatu hal yang harus diatasi dengan cara pengadaan suatu sistem pendataan yang komprehensip sebagaimana dengan adanya Profil Kelurahan ini.
Oleh karena itu dibutuhkan langkah penyempurnaan terhadap data Profil Kelurahan yang telah ada untuk menghasilkan Profil Kelurahan yang lebih sistematis, akseptabel dan aplikabel. Hal ini dapat dilakukan melalui penyederhanaan cakupan data dan pengolahan, pendataan serta pengembangan sistem pengolahan data yang efektif dan efisien.
Secara umum Kelurahan Opas Indah merupakan salah satu kelurahan dari 5 Kelurahan yang ada dikecamatan Taman Sari dan 42 Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang. Yang termasuk wilayah Kelurahan Opas Indah yang berada disepanjang jalan RE. Martadinata, Jalan Depati Barin, Jalan Raden Abdullah, Jalan Timah, Jalan Cut Nyak Dien, dan Jalan Jend. Sudirman.
Selama berdirinya kelurahan Opas Indah telah beberapa kali terjadi pergantian perangkat kelurahan. Kelurahan Opas Indah memiliki luas wilayah 44 Ha dengan Batas Wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Rejosari, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Gedung Nasional, sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jenderal Sudirman dan Sebelah Timur Berbatasan dengan Sungai Rangkui. Secara geografis Kelurahan Opas Indah memiliki Luas daratan 0.44 Km2, dengan luas kawasan pemukiman 0.44 Km2.
Kelurahan Opas Indah memiliki jumlah penduduk sekitar ±5000 Jiwa. Mata pencaharian penduduk secara umum adalah bertani, penghasil lada dan juga usaha tani tanaman pangan seperti sayuran dan holtikultura, beternak, penangkapan ikan, jasa transportasi dan perdagangan.
Selain itu penduduk asli masyarakat kelurahan Opas Indah adalah Melayu, Sebagaimana halnya suku melayu di daerah ini juga mempunyai sistem kekerabatan yang bersifat parental dan beragama Islam.
Kelurahan Opas Indah memiliki potensi kelurahan yang terdiri dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sarana dan prasarana. Dengan adanya potensi tersebut sangat mendukung untuk usaha perekonomian, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang sangat bermanfaat bagi warga masyarakat.
Administrator | 01 Juni 2016 | 1.262 Kali dibuka
Wilayah kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Pembangunan Desa/Kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan selanjutnya menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah terutama Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sifatnya multi sektoral. wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi otonomi daerah tersebut,daerah di tuntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprehensip mulai dari pembangunan tingkat Desa/Kelurahan hingga Kabupaten/Kota. Program pembangunan yang di susun secara komprehensip sangat membutuhkan informasi yang komprehensip pula dan hal tersebut diperoleh melalui pengolahan data yang akurat.
Secara khusus Profil Desa/Kelurahan sebagai alat pendataan desa merupakan kumpulan data komprehensip (multi sektor), yang di harapkan dapat mengakomodasi kebutuhan data bagi pemanfaat data Kelurahan. Pendataan Kelurahan selama ini dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing pihak yang melakukannya sehingga kegiatan pembangunan Kelurahan juga di lakukan secara parsial, suatu hal yang harus diatasi dengan cara pengadaan suatu sistem pendataan yang komprehensip sebagaimana dengan adanya Profil Kelurahan ini.
Oleh karena itu dibutuhkan langkah penyempurnaan terhadap data Profil Kelurahan yang telah ada untuk menghasilkan Profil Kelurahan yang lebih sistematis, akseptabel dan aplikabel. Hal ini dapat dilakukan melalui penyederhanaan cakupan data dan pengolahan, pendataan serta pengembangan sistem pengolahan data yang efektif dan efisien.
Secara umum Kelurahan Opas Indah merupakan salah satu kelurahan dari 5 Kelurahan yang ada dikecamatan Taman Sari dan 42 Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang. Yang termasuk wilayah Kelurahan Opas Indah yang berada disepanjang jalan RE. Martadinata, Jalan Depati Barin, Jalan Raden Abdullah, Jalan Timah, Jalan Cut Nyak Dien, dan Jalan Jend. Sudirman.
Selama berdirinya kelurahan Opas Indah telah beberapa kali terjadi pergantian perangkat kelurahan. Kelurahan Opas Indah memiliki luas wilayah 44 Ha dengan Batas Wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Rejosari, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Gedung Nasional, sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jenderal Sudirman dan Sebelah Timur Berbatasan dengan Sungai Rangkui. Secara geografis Kelurahan Opas Indah memiliki Luas daratan 0.44 Km2, dengan luas kawasan pemukiman 0.44 Km2.
Kelurahan Opas Indah memiliki jumlah penduduk sekitar ±5000 Jiwa. Mata pencaharian penduduk secara umum adalah bertani, penghasil lada dan juga usaha tani tanaman pangan seperti sayuran dan holtikultura, beternak, penangkapan ikan, jasa transportasi dan perdagangan.
Selain itu penduduk asli masyarakat kelurahan Opas Indah adalah Melayu, Sebagaimana halnya suku melayu di daerah ini juga mempunyai sistem kekerabatan yang bersifat parental dan beragama Islam.
Kelurahan Opas Indah memiliki potensi kelurahan yang terdiri dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya kelembagaan dan sarana dan prasarana. Dengan adanya potensi tersebut sangat mendukung untuk usaha perekonomian, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang sangat bermanfaat bagi warga masyarakat.
Juni, S.E.
Novi Herawaty
Sekretaris Lurah
YENNIE YUNITA, SE
KASI PEMERINTAHAN
BELLINDA PURNAMASARI
KASI KEMASYARAKATAN
AULIA SUJUDI
PENGADMINISTRASIAN PEMERINTAHAN
Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
30 Juli 2023
KEGIATAN GOTONG ROYONG DI WILAYAH KELURAHAN OPAS INDAH...
29 Juli 2023
KKN MAHASISWA UNIVERSITAS PERTIBA KELOMPOK XI ANGKATAN XXXI TAHUN...
25 Juli 2023
KEGIATAN SOSIALISASI, KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI PENANGGULANGAN...
07 Juli 2023
VALIDASI EVIDENCE DAN WAWANCARA PILOT PROJECT GERAKAN KSTTB PEDULI...
04 Juni 2023
KELURAHAN OPAS INDAH JUARA UMUM MTQH XXXI TINGKAT KECAMATAN TAMAN SARI...
Hari ini | : | 32 |
Kemarin | : | 29 |
Total | : | 42.996 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 192.168.111.1 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Latitude | : | -2.11409804 |
Longitude | : | 106.11633353 |
Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkal Pinang - Kepulauan Bangka Belitung
Penduduk Biasa
14 September 2016 06:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...